Jumat, 02 Mei 2014

Harapan dari Pelaksanaan Pemilu 9 Juli 2014

Harapan pada pemilu 9 Juli 2014

Pemilu merupakan salah satu sarana bagi rakyat dalam menyampaikan aspirasi. Demokrasi menolak adanya kepemimpinan yang secara turun- menurun, dan Pemilu dapat menghindarkan Negara dari kepemimpinan dengan model seperti itu. Pemilu merupakan pengejewantahan dari diterapkannya Demokrasi dalam sebuah Negara, dimana rakyat dapat dengan langsung memilih Wakilnya untuk duduk dalam Parlemen dan Struktur Pemerintahan. Pemilu diharapkan dapat meningkatkan Tatanan sebuah Politik yang baik dan Pemerintahan yang Demokratis. Pemilu menjadi sarana yang sangat penting, bagi tegaknya demokrasi yang sehat dan baik. Sedangkan, demokrasi itu sendiri adalah sarana bagi terwujudnya setiap masyarakat yang adil dan makmur.

Dalam Pesta Demokrasi ini, pada tanggal 9 April 2014, diadakannya Pemilihan Umum (Pemilu) dengan memilih anggota Legislatif, yaitu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, dilakukan serentak. Ada empat kertas surat suara. Berbagai macam warna surat suara yang ada. Untuk kertas surat suara calon DPR berwarna kuning, kertas surat suara calon DPD berwarna merah, kertas surat suara calon DPRD Provinsi berwarna biru, dan kertas surat suara calon DPRD Kabupaten/ Kota berwarna hijau. Sementara itu, pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setelah pemilu Anggota Legislatif, pada tanggal 9 Juli 2014. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan satu kertas surat suara.

Saya menaruh harapan yang sangat besar terhadap Pelaksanaan Pemilu yang transparan dan jujur. Semangat berdemokrasi mengalami peningkatan yang signifikan sejak tahun 2004. Pemilu tidak hanya Pemilihan Legislatif, tapi juga Pemilihan Presiden dan kepala Daerah. Satu hal yang selalu membuat cemas dalam Pelaksanaan Pemilu di Indonesia adalah kecurangan yang masih saja banyak terjadi hingga sampai sekarang ini.


Setidaknya, ada tiga kategori kecurangan Pemilu. Pertama, sebelum kampanye. Contohnya adalah kecuragan Administratif. Kedua, kecurangan disaat kampanye. Contoh konkrit yang sering terjadi dilevel ini adalah kampanye terselubung yang dilakukan dan pembelian suara (vote buying). Kampanye terselubung lebih memungkinkan terjadi bagi calon Legislatif atau Eksekutif, maupun lainnya yang masih menjabat (incumbent), karena kampanye bisa disamarkan dalam bentuk sebuah kegiatan- kegiatan rutin dilevel grassroot. Kecurangan lain adalah “money politics” dalam “vote buying” (pembelian suara) yang biasanya menggunakan strategi terhadap “serangan fajar” dengan membagikan sembako kepada para pemilih pada tempat- tempat tertentu. Ketiga, kecurangan setelah kampanye, contohnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kecurangan atau pelanggaran di TPS atau tempat pencoblosan sangat beragam, mulai dari “pemilih siluman”, pembengkakan kertas suara, penggelembungan, atau pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT), suara hilang, tinta jari mudah hilang, hingga kotak suara yang hilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar