Tugas-2 PBI# (4IA14)
Anggota Kelompok:
1. Aditya Dharma (50413228) (Aspek Regulasi / http://adityadharma83.blogspot.co.id/2016/10/pbi-softskill-pt-kreatech-aspek-regulasi.html)
2. Rian Oscar (57413565) (Aspek Regulasi / http://oscarian.blogspot.co.id/2016/10/pbi-softskill-pt-kreatech-aspek-regulasi.html)
3. Fathuriady (SDM & Organisasi)
4. Wirya Ramadhan (SDM & Organisasi)
5. Agung Muhammad Yusuf (Keuangan & Manajerial)
6. Alvin Kristianto (Keuangan & Manajerial)
7. Arif Maulana Eka Putra (Pemasaran)
8. Zulfahmi (Pemasaran)
Nama Perusahaan: PT. Kreatech
Saat ini kita sering mendengar istilah
Startup. Tapi apa sih itu
Startup?, Startup itu sendiri adalah sebuah perusahaan yang baru saja di bangun atau dalam masa rintisan, namun tidak berlaku untuk semua bidang usaha, istilah startup ini lebih di kategorikan untuk perusahaan bidang teknologi dan informasi yang berkembang di dunia internet. Contohnya
e-commercedan aplikasi
“ojek” online
Startup dibangun oleh orang dan memiliki spesifikasi masing-masing. Banyak metode dan strategi untuk memulai Startup. Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan garis besar dari perusahaan yang kami buat dan kami cita-citakan.
Dimulai dari nama perusahaan, kami mengusung dengan nama Kreatech. Kreatech berasal dari kata Kreatif dan Technology. Kami mengambil nama tersebut karena kami terdiri dari anak muda yang kreatif dan sangat mencintai technology. Kreatech terdiri dari 8 huruf seperti anggota awal kami yaitu 8 orang.
Startup kami bergerak dibidang IT Consultant & Software House. Kami menerima perancangan dan pembuatan sebuah sistem, konsulatasi sistem dan kebutuhannya. Kreatech juga menyediakan service pembuatan software development. pembuatan software dikhususkan di bidang mobile dan web apps. Pada kategori Software Development pihak customer dapat memilih paket yang disediakan oleh perusahaan yang terdiri dari pembuatan software aplikasi, tutorial dan maintenance.
Kami memiliki Misi :
- Menjadikan Kreatech sebagai IT Consultant terkemuka yang mengutamakan inovasi dalam pembuatan aplikasi berbasis mobile dan web application.
Dalam mencapai Misi, kami memiliki Visi :
- Melakukan kegiatan development yang inovatif dengan mengutamakan pemecahan masalah yang konkret kepada para pengguna aplikasi untuk menyelesaikan masalah yang ada.
- Memberikan pelayanan secara profesional kepada semua client dengan memegang teguh profesionalitas dalam pembuatan aplikasi berbasis mobile dan web application.
Adapun Tagline kami yaitu “Create anything and solve the problems”.
Regulasi dalam setiap perusahaan
·
SIUP
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP
digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di
Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
SIUP terbagi menjadi 3 yaitu
(1) SIUP Kecil
wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki
oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki
oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
Fungsi SIUP
Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
1. Untuk pengajuan pinjaman
melalui CSR BUMN
2. Pengajuan pinjaman bank
lebih dari 50 Jt
3. Bantuan modal/ alat dari
Negara
Cara
membuat SIUP Perorangan :
1.
Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
2.
Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
3. Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas
lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
Perkiraan
biaya SIUP Perorangan :
1.
Rp 500 Rb - 1 Jt.
Syarat
SIUP Perorangan :
a)
FC sertifikat
b)
FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
c)
FC PBB
d)
FC NPWP
1. Penjelasan
Komponen-komponen yang terdapat pada pada SIUP tersebut adalah
1. Nama perusahaan, nama perusahaan yang akan digunakan
2. Merek
(milik sendiri/lisensi), merupakan tanda berupa gambar, susunan warna, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa, jika tidak ada dapat dikosongkan
3. Alamat
Kantor perusahaan, alamat kantor itu bertempat.
4. Nama
pemilik/Penanggung jawab, nama pemilik perusahaan tersebut.
5. Alamat
pemilik/penanggung jawab, Alamat dari pembuat perusahaan.
6. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor pokok wajib pajak yang sudah dibuat sebelumnya
untuk keperluan pajak
7. nilai
modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan, modal
yg digunakan tanpa harga tanah dan bangunan
8. kegiatan
usaha, jenis kegiatan yang perusahaan tersebut dilakukan.
9. kelembagaan,
kelembagaan perusahaan ini adalah jasa
10. bidang
usaha, jenis-jenis bidang usaha di DKI Jakarta selengkapnya dapat dilihati di http://www.putra-putri-indonesia.com/klasifikasi-baku-lapangan-usaha-indonesia.html
11. jenis
barang atau jasa dagangan utama, barang
atau jasa yang akan dijual ke customer/client.
Isi
dari SIUP perusahaan PT.Kreatech adalah sebagai berikut
1. Nama
Perusahaan : PT.Kreatech
2. Merek(milik
sendiri/lisensi) :
3. Alamat
Kantor/perusahaan : jalan Kreativitas
no 100 Depok, Jawa Barat
4. Nama
pemilik : wirya
ramadhan
5. Alamat
pemilik :
jalan jeruk no 35, kebon jeruk. jakarta
barat
6. NPWP : 01.994.676.0-902.000
(Contoh)
7. nilai
modal dan kekayaan bersih : Rp.
50.000.000,
8. kegiatan
usaha :
Jasa Pembuat dan Merawat Piranti Lunak
9. kelembagaan :
10. bidang
usaha : 6202
11. .
jenis barang/jasa :
software, maintanance
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH
Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan
pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna
sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama
ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866
dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian
yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki
kedudukan yang sangat penting
Fungsi Akta Notaris
- Akta
sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hokum
akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh
perbuatan hokum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil
yaitu perbuatan hokum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai
perjanjian uatang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang
disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah
tangan.
- Akta
sebagai alat pembuktian di mana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak
yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di
kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi
kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan
hak darinya tentang apa yang di muat dalam akta tersebut. Akta otentik
juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang
tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut
dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang
dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat
menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani
serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya
hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui
oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857
KUHPerdata).
Hal-hal
yang tertulis didalam akta notaris adalah
1. alamat
kantor
2. nomer
telefon kantor
3. fax
kantor
4. serta
ada tulisan “salinan resmi” yang menandakan kalau akta tersebut legal
5. akta,
yaitu akta tersebut mengenai apa disertai dengan nama perusahaan yang akan
dibuat
6. tanggal
pembuatan akta
7. nomer
akta tersebut
Isi
dari Akta Notaris perusahaan PT.Kreatech adalah sebagai berikut
1. Alamat
kantor : jalan
Kreativitas no 100 Depok, Jawa Barat
2. nomer
telefon kantor : (021) 77782154
3. fax
kantor : (021) 45611223
4. Salinan
Resmi
5. Akta :Pendirian
Perseroan Terbatas “PT.Kreatech”
6. tanggal
pembuatan akta: 14 oktober 2016
7. nomer
akta tersebut : 99
NPWP
| Pengertian NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak |
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban
dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal
ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk
mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9
digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode
administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
– 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah
wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
– 890.123 = nomor urut wajib pajak
– 3 = cek digit
– 335 = kode pemungut pajak
– 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode
cabang 001 berarti cabang kesatu.
| Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |
Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1. Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak.
2. Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
| Pendaftaran NPWP |
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan
sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai
subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Selain persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus
juga memenuhi persyaratan objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan
bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan
untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang
pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan
pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kegiatan usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Wanita kawin selain yang disebutkan di atas dapat
mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya
sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Direkrur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak). Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara
jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, paling
lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi
jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan
kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
– Wajib pajak (orang pribadi) yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1
bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
– Wajib pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan
suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya
sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak
kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan
dikenakan sanksi perpajakan.
| Penghapusan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) |
Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan
oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :
1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau
ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2. Wajib pajak badan dilikuidasi (telah dilakukan
pembubaran) karena penghentian atau penggabungan usaha.
3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah
tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari
wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
4. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan
usahanya di Indonesia.
5. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan
subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
DIRJEN Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan
keputusan atas permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam
jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak badan, maka dimulai sejak tanggal
permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana telah
ditentukan lewat dan DIRJEN pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan
penghapusan NPWP pajak dianggap dikabulkan.
Isi kartu NPWP dari PT. Kreatech adalah sebagai berikut:
NPWP : 33.455.252.3-685.000
PT. Kreatech
Jalan Kreativitas no 100 Depok, Jawa Barat
Terdaftar: 02-08-2016
SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN
Sertifikat kompetensi Kadin adalah sertifikat untuk
perusahaan penyedia barang dan jasa sesuai sebagai bukti perusahaan memiliki
kemampuan melaksanakan kegiatan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang
tertera di dalam Sertifikat.
Sertifikat kompetensi dan
kualifikasi penyedia barang dan jasa di keluarkan oleh Badan
Sertifiasi KADIN atau Asosiasi/Gabungan Asosiasi yang telah diberikan akreditasi/wewenang
untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh KADIN.
PROSEDUR
1. PILIH
KLASIFIKASI BIDANG DAN SUB BIDANG
Pilih bidang dan sub bidang yang ingin diajukan. Maksimal 4
sub bidang untuk setiap satu permohonan sertifikat mengacu kepada sub bidang yang
ditangani oleh asosiasi.
2. DAFTAR
MENJADI ANGGOTA KADIN
Perusahaan harus terdaftar sebagai anggota kadin untuk dapat
mengajukan permohonan Sertifikat Kompetensi Kadin sebagai penyedia barang dan
jasa
3. DAFTAR
MENJADI ANGGOTA ASOSIASI LAIN
Jika sub bidang yang dipilih merupakan adalah kewenangan
dari asosiasi yang tergabung dengan Kadin, maka perusahaan harus menjadi
anggota asosiasi tersebut seperti; APTEK, ASPEKTI, AP4K, AMLI, ARDIN, ASPEKMI,
APJATI, dll.
4. PROSES
SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN
Permohonan diajukan melalui Badan Sertifikasi KADIN dengan
jumlah maksimum 4 sub bidang untuk setiap 1 sertifikat. Perusahaan dapat
memiliki lebih dari 1 sertifikat dengan kualifikasi yang sama dengan ketentuan
sesuai dengan izin usaha yang dimiliki oleh setiap penyedia barang dan jasa.
PERSYARATAN
PERMOHONAN SERTIFIKAT KADIN
Untuk megajukan permohonan kompetensi kadin setiap
perusahaan harus melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut;
DATA ADMINISTRASI DAN
LEGALITAS PERUSAHAAN
|
KETERANGAN
|
1. Izin persetujuan investasi/izin prinsip PMA/PMDN termasuk
perubahannya (jika ada) yang terkait dengan;
a) Perubahan status penanaman modal
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham
f) Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
2. Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta
perubahan yang terakhir (jika ada) yang terkait dengan;
a) Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk PT
f) Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)
3. Surat keterangan domisili perusahaan
4. SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT
5. NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6. SIUP-Surat izin usaha perdagangan atau izin usaha lainnya
6. TDP-Tanda daftar perusahaan
7. Kartu tanda anggota asosiasi KADIN
8. Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan terkait
|
Jelas
|
DATA PENGURUS DAN PEMEGANG
SAHAM
|
KETERANGAN
|
1. Daftar susunan pengurus perusahaan
2. Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan;
KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara
Indonesia
IKTA/KITAS jika warga negara asing
3. Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)
4. Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);
KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia
IKTA/Pasport untuk warga negara asing
|
Jelas
|
DATA TENAGA AHLI
|
KETERANGAN
|
1. Fotokopi ijazah tenaga ahli
2. KTP tenaga ahli
3. NPWP tenaga hali
4. CV / Riwayat hidup tenaga ahli
|
Khusus untuk pemborongan non konstruksi dan konsultansi non
konstruksi
|
DATA KEUANGAN DAN PAJAK
|
KETERANGAN
|
1.
Laporan keuangan perusahaan/Neraca Rugi-Laba, atau
2.
Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik
3. Laparan pajak SPT-PPH
|
Tahun terakhir
|
DATA PERALATAN DAN PENGALAMAN
KERJA
|
KETERANGAN
|
1. Daftar peralatan proyek pengadaan barang atau jasa
2. melampirkan bukti kontrak/perjanjian kerja yang pernah
dilaksanakan dilengkapi dengan;
Berita acara serah terima pekerjaan
Bukti penyetoran PPN sesuai kontrak/proyek
|
Jika ada
|
Klasifikasi Bidang
Pemborongan non Konstruksi
Klasifikasi bidang dan sub bidang usaha pemborongan non
konstruksi untuk permohonan Sertifikat
Kompetensi Kadin adalah sebagai berikut;
KODE
|
BIDANG TELEMATIKA
|
ASOSIASI
|
2.05.01
2.05.02
2.05.03
2.05.04
2.05.05
2.05.06
|
Jasa Teknologi Informasi
Komunikasi Multimedia
Telekomunikasi
Navigasi
Kontrol dan Instrumentasi
Penginderaan Jauh (remote sensing)
|
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
|
2.05.07
2.05.07.01
2.05.07.02
2.05.07.03
2.05.07.04
2.05.07.05
2.05.07.06
2.05.07.07
|
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Sentral
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Transmisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Jaringan telekomunikasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Teknologi dan Sistem
Informasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Networking
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Sistem Pemancar dan Penerima
Radio dan Televisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Kontrol & Instrumen
|
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
|
2.05.08
2.05.08.01
2.05.08.02
2.05.08.03
2.05.08.04
2.05.08.05
2.05.08.06
2.05.08.07
|
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Sentral
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Transmisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Jaringan Telekomunikasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Teknologi dan Sistem
Informasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Networking
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Sistem Pemancar dan
Penerima Radio dan Televisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Kontrol & Instrumen
|
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
|
2.05.09
2.05.09.01
2.05.09.02
2.05.09.03
2.05.09.04
2.05.09.05
2.05.09.06
2.05.09.07
2.05.09.08
|
Jasa Pemborongan Perangkat Keras
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Komputer
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Printer
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Projector Multimedia
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Input Devices
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Alat Penyimpan Data
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Networking Product
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Accessories dan Supplies
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Perangkat Sistem Informasi Khusus
|
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
|
2.05.10
2.05.10.01
2.05.10.02
2.05.10.03
2.05.10.04
|
Jasa Pengembangan Konten
Jasa Pengembangan Konten Distance Learning
Jasa Pengembangan Konten Program TV Interactive
Jasa Pengembangan Konten Program Multimedia
Jasa Pengembangan Konten Program Portal
|
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
|
2.05.11
2.05.11.01
2.05.11.02
2.05.11.03
2.05.11.04
2.05.11.05
|
Jasa Pengembang Aplikasi
Jasa Pengembang Aplikasi Komputer
Jasa Pengembang Aplikasi Komunikasi
Jasa Pengembang Aplikasi Telemetrik
Jasa Pengembang Aplikasi GIS
Jasa Pengembang Aplikasi GPS
|
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
|
2.05.12
2.05.12.01
2.05.12.02
2.05.12.03
2.05.12.04
2.05.12.05
2.05.12.06
2.05.12.07
2.05.12.08
|
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Komputer
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Printer
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Projector Multimedia
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Input Devices
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Alat Penyimpan Data
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Networking Product
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Accessories dan Supplies
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Perangkat Sistem Informasi Khusus
|
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
|
KUALIFIKASI
Penetapan kualifikasi badan usaha penyedia barang dan jasa
ditentukan berdasarkan kualifikasi SIUP atau izin usaha lain atau berdasarkan
nilai kekayaan bersih perusahaan. Kecuali untuk perusahaan yang didirikan dalam
rangka penanaman modal asing (PT-PMA) hanya bisa diberikan kualifikasi besar.
KUALIFIKASI PENYEDIA
BARANG DAN JASA
Kualifikasi perusahaan penyedia barang dan jasa ditentukan
berdasarkan modal disetor atau mengacu kepada surat izin usaha perdagangan
(SIUP) sebagai berikut;
KUALIFIKASI
|
KUALIFIKASI
|
DASAR
PENETAPAN
|
KECIL
|
K
|
Memiliki SIUP Kecil atau memiliki kemampuan modal / kekayaan bersih
lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 250 juta
|
MENENGAH
|
M
|
Memiliki SIUP Menengah atau memiliki kemampuan modal (nilai kekayaan
bersih) diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah) sampai dengan Rp.
10.000.000.000 (sepuluh milyar)
|
BESAR
|
B
|
Memiliki SIUP Besar atau memiliki kemampuan modal (nilai kekayaan
bersih) diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar)
|
MASA BERLAKU
Sertifikat Kompetensi KADIN berlaku selama 1 (satu) tahun
sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang kembali.
Diatas merupakan gambar contoh dari Kartu KADIN.
Isi dari KADIN perusahaan PT.Kreatech adalah sebagai berikut
NAMA PERUSHAAN :
PT.Kreactech
PEMIMPIN PERUSAHAAN :
Wirya Ramadhan
JABATAN :
CEO
ALAMAT PERUSAHAAN :
Jalan
Kreativitas no 100 Depok, Jawa Barat
KODE POS :
14253
BIDANG USAHA :
Jasa Pengembang Aplikasi
SURAT IZIN USAHA :
08091/1.486.251
KUALIFIKASI PERUSAHAAN :
PERUSAHAAN INDUSTRI BESAR
NPWP PERUSAHAAN :
33.455.252.3-685.000
Referensi: