Pada
dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau
perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh
peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan
hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam
penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa
kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber
space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau
perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak
dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika
cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari
pemberlakuan hukum.
Kegiatan
dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang
kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan
dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga
keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek
sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak
karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi
tidak optimal.
Teknologi
informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah
internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan
informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet
saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu
jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus
negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi,
ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap menitnya
sehingga memperkaya khazanah yang telah ada. Seiring dengan perkembangan
komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan
manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis),
pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14.
Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak
memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet
sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai
mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi.
Aspek Hukum
dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu
yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta
dan Hak Paten.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku
dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet sebagai
sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam
memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta
tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin keamanan
dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan
aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi
yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam
menggunakan internet, kita juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh
dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah
ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai
internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam
dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan
perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga
terjerat hukum yang terkait.
Hal yang
harus diperhatikan dalam sebagai pengguna internet yaitu :
1. Pengguna internet berasal dari
berbagai kalangan, bangsa dan negara.
2. Pengguna internet merupakan
orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan
pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3. Segala fasilitas yang diberikan dalam
internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
4. Pengguna internet akan selalu
bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya
tersebut.
Dibawah ini
adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain :
1. Jangan menyindir, menghina,
melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok
hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk
lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku.
Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai
ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat
pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang
diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu
berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila
ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik,
lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal
tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar,
atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan
sumber aslinya.
9. Jangan pernah memberikan nomor
telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman
kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Hukum Cyber
Hukum Siber
(Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi
(Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan
dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia
maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika
harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang
khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi
tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku
e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature;
dan masih banyak lagi.
Arsitektur Website
Arsitektur
Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang,
seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan
fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada
pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada
konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain
arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki
apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
Website
arsitektur” memiliki potensi untuk menjadi istilah yang digunakan untuk
disiplin intelektual mengatur konten website. ”Web desain”, dengan cara
kontras, menggambarkan tugas-tugas praktis, bagian-bagian-grafis dan teknis,
dari merancang dan menerbitkan sebuah situs web. Perbedaan tersebut
dibandingkan dengan yang antara tugas mengedit sebuah koran atau majalah dan
desain grafis dan pencetakan. Tetapi hubungan antara editorial dan kegiatan
produksi adalah lebih dekat untuk publikasi web daripada untuk penerbitan
cetak. Tiga standar utama untuk penerapan web services. Standar-standar ini
mendukung pertukaran data berbasis XML. Tiga standar tersebut meliputi SOAP,
WSDL, dan UDDI. Berikut bakal tak jelaskan secara singkat mengenai standar
tersebut. SOAP ( Simple Object Access Protocol ).
Struktur 3
(tiga) lapisan ini menghasilkan sebuah website yang mudah ditelusuri bagi
pengunjung dan spider. Selain mengikuti tautan-tautan untuk menemukan website,
Anda juga bisa memberikan alamat website Anda kepada spider. Misalnya melalui
Googlebot, spidernya Google. Cukup ketikkan alamat website Anda, kemudian
spider atau web crawler akan menelusuri semua halaman website dan membuat
indeksnya. Sekarang, mari kita bahas halaman-halaman yang ada pada sebuah
website.
Arsitektur
web antara lain :
A. Halaman
Depan (Home Page)
Setiap
website memiliki halaman depan. Pada umumnya, halaman depan merupakan halaman
pertama yang dilihat oleh pengunjung dan juga merupakan halaman yang paling
penting dalam mendapatkan urutan pencarian yang tinggi dari mesin pencari,
karena mesin pencari memberikan lebih banyak bobot kepada halaman depan
darimana halaman lainnya. Halaman depan harus memberikan informasi yang jelas
dan singkat kepada pengunjung mengenai apa website Anda, produk dan/atau jasa
apa yang tersedia. Halaman depan harus memiliki tautan ke semua halaman website
dan setiap halaman harus memiliki tautan untuk kembali ke halaman depan.
B. Halaman
Produk/Jasa
Bagian utama
dari website berisi penawaran produk dan/atau jasa. Apapun kategori website
Anda, yang penting Anda harus menggambarkan secara singkat dan tepat apa yang
Anda tawarkan, bantu pengunjung untuk menentukan pilihan dan melakukan
transaksi dengan cara yang semudah mungkin. Jumlah halaman produk/jasa
hendaknya disesuaikan dengan jumlah produk/jasa yang ditawarkan. Apabila jumlah
produk/jasa yang ditawarkan banyak, maka halaman utama produk/jasa bisa berisi
ringkasan dari keseluruhan produk/jasa kemudian Anda buat lagi beberapa subhalaman
yang berisi detil dari masing-masing produk/jasa.
C. Halaman
Informasi
Profil:
berisi sejarah mengenai bisnis atau perusahaan, visi dan misi, siapa saja
pengurus inti website atau perusahaan, dan hal-hal penting lainnya mengenai
bisnis atau perusahaan.
FAQ
(Frequently Asked Question): berisi pertanyaan-pertayaan umum mengenai produk,
jasa, maupun perusahaan.
Testimoni:
berisi kesaksian pelanggan mengenai penggunaan produk dan/atau jasa yang
ditawarkan. Halaman ini digunakan untuk membangun reputasi.
Surat kabar
elektronik: berisi berita-berita mengenai produk dan/atau jasa baru, tips-tips,
promo-promo yang diadakan, serta pengumuman-pengumuman lain yang mau
disampaikan kepada pelanggan.
D. Halaman Keanggotaan
Halaman
keanggotaan merupakan bagian yang penting sekali untuk pengembangan website di
masa mendatang. Dengan mengetahui siapa saja pengunjung dan perkembangan jumlah
pengunjung aktif Anda bisa menganalisa hal-hal yang perlu diperbaiki, memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pengunjung dengan lebih tepat, sehingga pada akhirnya
website Anda bisa terus berkembang. Ada beberapa hal yang sangat penting
apabila Anda hendak meminta data pribadi pengunjung website yaitu Anda harus
bisa menjaga kerahasiaan data tersebut dan privasi pengunjung, mereka juga
harus bisa menghentikan keanggotaannya kapan saja.
E. Halaman
Kontak
Halaman
kontak berisi cara-cara untuk menghubungi pengurus website, bisa melalui email,
telepon, fax, chatting, surat, ataupun dengan cara mengisi formulir pertanyaan
atau komentar secara online. Hal ini akan memberikan rasa nyaman kepada
pengunjung karena mereka bisa berhubungan dengan pemilik website, mengetahui
alamat kantornya, berbicara dengan pengurus website baik untuk bertanya atau
untuk menyampaikan keluhan.
1. Login dahulu ke dalam akun google,
lalu buka web blogger.com lalu pilih blog baru di bagian sebelah kiri
3. Buka alamat web yang kita buat tadi
adityadhrm.blogspot.com dan tara!! Blog sudah terbuat, jika ingin memposting
tulisan di blog cukup dengan klik entri baru (gambar pensil) pada saat membuka
blogger.com
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet