Minggu, 21 Juni 2015

Cloud Computing

        I.            Sejarah Penyimpanan Data (Storage)
Perangkat penyimpanan data jaman dulu belumlah sepraktis sekarang. Jika kita sekarang sudah menggunakan teknologi SSD atau Cloud sebagai tempat penyimpanan data, pada tahun 1800an digunakanlah Punch Card sebagai pengganti memory card komputer.
Bentuk Punch Card ini mirip seperti kartu yang memiliki pola titik di atasnya. Jika dimasukkan ke dalam sebuah mesin pembaca Punch Card, maka komputer tersebut akan mengeksekusi proses yang terdapat dalam pola kartu tersebut. Punch Card ini juga digunakan oleh Herman Hollerit untuk menyelesaikan sensus penduduk 1890 dalam waktu satu tahun, di mana sensus penduduk 1880 silam membutuhkan waktu 8 tahun untuk dapat selesai.
Perkembangan digital storage selanjutnya dimulai pada tahun 1940an, di mana William Tube pertama kali dikenalkan dengan kapasitas memori sebesar 0,0625 Kilobyte saja. Tentunya, masih sangatlah kecil ukurannya jika dibandingkan dengan perangkat penyimpanan data jaman sekarang yang sudah mencapai lebih dari 1 Terabyte.
Dalam waktu lebih dari 50 tahun sejak pertama kali William Tube ini diperkenalkan, perkembangan digital storage semakin pesat dan maju seperti yang sudah dapat kita nikmati saat ini. Pengguna komputer tak perlu lagi takut akan perangkat penyimpanan data yang terlalu besar ukuran fisiknya maupun terlalu kecil untuk dapat memuat semua data yang dibutuhkan, karena perangkat penyimpanan data di jaman modern saat ini sudah dapat memenuhi kebutuhan para pengguna komputer.

Cloud computing adalah hasil dari evolusi bertahap di mana sebelumnya terjadi fenomena grid computing, virtualisasi, application service provision (ASP) dan Software as a Service (SaaS). Konsep penyatuan computing resources melalui jaringan global sendiri dimulai pada tahun ‘60-an. Saat itu muncul “Intergalactic computer network” oleh J.C.R. Licklider, yang bertanggung jawab atas pembangunan ARPANET (Advanced Research Projects Agency Network) di tahun 1969. Beliau memiliki sebuah cita-cita di mana setiap manusia di dunia ini dapat terhubung dan bisa mengakses program dan data dari situs manapun, di manapun. Menurut Margaret Lewis, Direktur Marketing Produk AMD. “Cita-cita itu terdengar mirip dengan apa yang kini kita disebut dengan cloud computing”. Para pakar komputasi lainnya juga memberikan penambahan terhadap konsep ini, di antaranya John McCarthy yang menawarkan ide mengenai jaringan komputasi yang akan menjadi infrastruktur publik, sama seperti the service bureaus yang sudah ada sejak tahun ‘60-an.
Semenjak tahun ‘60-an, cloud computing telah berkembang berdampingan dengan perkembangan Internet dan Web. Namun karena terjadi perubahan teknologi bandwidth yang cukup besar pada tahun 1990-an, maka Internet lebih dulu berkembang dibanding cloud computing. Dan kini teryata terlihat bahwa pendorong utama cloud computing adalah karena adanya revolusi Internet. Salah satu batu loncatan yang cukup drastis adalah dengan adanya Salesforce.com di tahun 1999, yang merupakan pencetus pertama aplikasi perusahaan dijalankan melalui Internet. Perkembangan berikutnya adalah adanya Amazon Web Services di tahun 2006, di mana dengan teknologi Elastic Compute Cloud (EC2), terdapat situs layanan web yang di komersialkan yang memungkinkan perusahaan kecil dan individu untuk menyewa komputer atau server, agar dapat menjalankan aplikasi komputer mereka.
Batu lompatan besar lainnya datang di tahun 2009 dengan Web 2.0 mencapai puncaknya. Google dan lainnya memulai untuk menawarkan aplikasi browser-based untuk perusahaan besar, seperti Google Apps. “Kontribusi yang paling penting dari komputasi cloud adalah munculnya “killer apps” dari penguasa teknologi seperti Microsoft dan Google. Ketika perusahaan tersebut mengirimkan layanan dalam bentuk yang mudah untuk di konsumsi, efek penerimaannya menjadi sangat luas”, menurut Dan Germain, Chief Technology IT provider Cobweb Solution. “Faktor utama lainnya yang mempengaruhi berkembangnya komputasi cloud antara lain matangnya teknologi visual, perkembangan universal banwidth berkecepatan tinggi, dan perangkat lunak universal”, menurut Jamie Turner sang pelopor komputasi cloud. Turner menambahkan, “cloud computing sudah menyebar luas hingga kepada para pengguna Google Doc. Kita hanya dapat membayangkan betapa besarnya ruang lingkup yang sudah di capai. Apa saja dapat di lakukan dan dikirimkan melalui cloud”.

Ketika berbicara tentang sistem cloud computing, sistem ini terbagi menjadi dua bagian: ujung depan dan ujung belakang. Mereka terhubung satu sama lain melalui jaringan, biasanya adalah Internet. Ujung depan adalah sisi pengguna komputer (user), atau klien (client), melihat. Bagian belakang adalah “cloud” bagian dari sistem.
Ujung depan termasuk komputer klien (atau jaringan komputer) dan aplikasi yang diperlukan untuk mengakses sistem cloud computing. Tidak semua sistem cloud computing memiliki antarmuka pengguna yang sama. Layanan seperti Web-based e-mail program memanfaatkan browser Web yang ada seperti Internet Explorer atau Firefox. Sistem lain memiliki aplikasi unik yang menyediakan akses jaringan untuk klien.


Di ujung belakang sistem adalah berbagai komputer, server dan sistem penyimpanan data yang menciptakan “cloud” dari layanan komputasi. Secara teori, sebuah cloud computer system dapat mencakup hampir semua program komputer yang dapat anda bayangkan, dari data pengolahan hingga video game. Biasanya, setiap aplikasi akan memiliki server khusus nya sendiri.
Sebuah server pusat mengelola sistem, memantau lalu lintas dan permintaan client untuk memastikan semuanya berjalan lancar. Sistem ini mengikuti seperangkat aturan yang disebut protokol dan menggunakan jenis khusus dari perangkat lunak yang disebut middleware. Middleware network memungkinkan komputer untuk berkomunikasi satu sama lain. Sebagian besar, server tidak berjalan pada kapasitas penuh. Itu berarti ada kekuatan pemrosesan yang hasil buangannya tidak terpakai. Maka akan memerlukan sebuah cara. Teknik ini disebut virtualisasi server. Dengan memaksimalkan output dari setiap server, virtualisasi server mengurangi kebutuhan pada mesin dalam bekerja.

Sebagai suatu teknologi baru pasti mengundang pro dan kontra, begitu juga dengan cloud computing. Pro dan kontra tersebut terjadi karena tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan yang ada dari system teknologi baru tersebut, berikut kelebihan dari Cloud Computing:
a.      Kemudahan Akses
Ini merupakan kelebihan yang paling menonjol dari cloud computing, yaitu kemudahan akses. Jadi kita tidak perlu berada pada suatu computer yg sama untuk melakukan suatu pekerjaan, karena semua aplikasi dan data kita berada pada server cloud.
b.      Fleksibilitas
Hampir sama seperti contoh di atas, data yg kita perlukan tidak harus kita simpan di dalam harddisk atau storage computer kita. Dimanapun kita berada, asalkan terkoneksi internet, kita bisa mengakses data kita karena berada pada server cloud
c.       Penghematan (Tanpa investasi awal)
Pastinya dengan adanya cloud computing, akan memungkinkan bagi perusahaan untuk mengurangi infrastruktur IT yang pastinya memerlukan investasi yang besar, baik berupa investasi hardware, software, maupun human resources nya.


d.      Mengubah CAPEX Menjadi OPEX
CAPEX = Capital Expenditure (pengeluaran modal), sedangkan OPEX = Operational Expenditure (pengeluaran modal). Seperti kelebihan sebelumnya, ini masih seputar masalah keuangan. Jadi dengan menggunakan teknologi cloud computer ini, kita tidak harus melakukan pengeluaran modal, sebaliknya kita hanya melakukan pengeluaran operational
e.      Lentur dan Mudah Dikembangkan
Sesuai dengan salah 1 karakter cloud computing yaitu Rapid Elasticity, maka ini juga merupakan salah 1 kelebihan cloud computing. Jadi customer bisa dengan mudah menaikkan atau menurunkan resource yang dipakai, dan ini akan mempengaruhi cost yang mereka keluarkan
f.        Fokus pada bisnis bukan pada TI
Dengan mempercayakan semua pengelolaan seputar IT pada cloud service provider, maka kita akan lebih focus pada bisnis kita bukan pada pengelolaan IT nya.
Dengan banyaknya kelebihan di atas Cloud Computing juga memeiliki kekurangan yaitu ketergantungan akan koneksi Internet. Sehingga membutuhkan koneksi dengan kecepatan yang tinggi agar dapat memanfaatkan(mengambil) file yang berukuran besar.

     V.            Kekurangan Cloud Computing
Merujuk kepada (Robbins, 2009), resiko yang harus dihadapi user dalam penggunaan Cloud Computing ini antara lain:
1.      Service level, artinya kemungkinan service performance yang kurang konsisten dari provider. Inkonsistensi cloud provider ini meliputi, data protection dan data recovery,
2.      Privacy, yang berarti adanya resiko data user akan diakses oleh orang lain karena hosting dilakukan secara bersamasama,
3.      Compliance, yang mengacu pada resiko adanya penyimpangan level compliance dari provider terhadap regulasi yang diterapkan oleh user,
4.      Data ownership mengacu pada resiko kehilangan kepemilikan data begitu data disimpan dalam cloud,
5.      Data mobility, yang mengacu pada kemungkinan share data antar cloud service dan cara memperoleh kembali data jika suatu saat user melakukan proses terminasi terhadap layanan cloud Computing.



Beberapa pertimbangan lain yang menjadi resiko Cloud Computing adalah:
·         Ketidakpastian kemampuan penegakan kebijakan keamanan pada provider
·         Kurang memadainya pelatihan dan audit TI
·         Patut dipertanyakan kendali akses istimewa pada situs provider
·         Ketidakpastian kemampuan untuk memulihkan data
·         Kedekatan data pelanggan lain sehingga kemungkinan tertukar
·         Ketidakpastian kemampuan untuk mengaudit operator
·         Ketidakpastian keberlanjutan keberadaan provider
Ketidakpastian kepatuhan provider terhadap peraturan.

Referensi:





http://pusatteknologi.com/pengertian-manfaat-cara-kerja-dan-contoh-cloud-computing.html

Senin, 20 April 2015

Aspek Hukum, Keamanan, Arsitektur, Pembuatan dan Penerapan Website

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.

Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap menitnya sehingga memperkaya khazanah yang telah ada. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.

Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
1.      Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2.      Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3.      Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4.      Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5.      Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6.      Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7.      Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Dalam menggunakan internet, kita juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang terkait.
Hal yang harus diperhatikan dalam sebagai pengguna internet yaitu :
1.      Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
2.      Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.      Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
4.      Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain :
1.      Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.      Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.       Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.       Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.      Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.      Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.      Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.      Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9.      Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10.  Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.

Hukum Cyber
Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu [1]. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Arsitektur Website
Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.

Website arsitektur” memiliki potensi untuk menjadi istilah yang digunakan untuk disiplin intelektual mengatur konten website. ”Web desain”, dengan cara kontras, menggambarkan tugas-tugas praktis, bagian-bagian-grafis dan teknis, dari merancang dan menerbitkan sebuah situs web. Perbedaan tersebut dibandingkan dengan yang antara tugas mengedit sebuah koran atau majalah dan desain grafis dan pencetakan. Tetapi hubungan antara editorial dan kegiatan produksi adalah lebih dekat untuk publikasi web daripada untuk penerbitan cetak. Tiga standar utama untuk penerapan web services. Standar-standar ini mendukung pertukaran data berbasis XML. Tiga standar tersebut meliputi SOAP, WSDL, dan UDDI. Berikut bakal tak jelaskan secara singkat mengenai standar tersebut. SOAP ( Simple Object Access Protocol ).
Struktur 3 (tiga) lapisan ini menghasilkan sebuah website yang mudah ditelusuri bagi pengunjung dan spider. Selain mengikuti tautan-tautan untuk menemukan website, Anda juga bisa memberikan alamat website Anda kepada spider. Misalnya melalui Googlebot, spidernya Google. Cukup ketikkan alamat website Anda, kemudian spider atau web crawler akan menelusuri semua halaman website dan membuat indeksnya. Sekarang, mari kita bahas halaman-halaman yang ada pada sebuah website.

Arsitektur web antara lain :

A. Halaman Depan (Home Page)
Setiap website memiliki halaman depan. Pada umumnya, halaman depan merupakan halaman pertama yang dilihat oleh pengunjung dan juga merupakan halaman yang paling penting dalam mendapatkan urutan pencarian yang tinggi dari mesin pencari, karena mesin pencari memberikan lebih banyak bobot kepada halaman depan darimana halaman lainnya. Halaman depan harus memberikan informasi yang jelas dan singkat kepada pengunjung mengenai apa website Anda, produk dan/atau jasa apa yang tersedia. Halaman depan harus memiliki tautan ke semua halaman website dan setiap halaman harus memiliki tautan untuk kembali ke halaman depan.

B. Halaman Produk/Jasa
Bagian utama dari website berisi penawaran produk dan/atau jasa. Apapun kategori website Anda, yang penting Anda harus menggambarkan secara singkat dan tepat apa yang Anda tawarkan, bantu pengunjung untuk menentukan pilihan dan melakukan transaksi dengan cara yang semudah mungkin. Jumlah halaman produk/jasa hendaknya disesuaikan dengan jumlah produk/jasa yang ditawarkan. Apabila jumlah produk/jasa yang ditawarkan banyak, maka halaman utama produk/jasa bisa berisi ringkasan dari keseluruhan produk/jasa kemudian Anda buat lagi beberapa subhalaman yang berisi detil dari masing-masing produk/jasa.

C. Halaman Informasi

Profil: berisi sejarah mengenai bisnis atau perusahaan, visi dan misi, siapa saja pengurus inti website atau perusahaan, dan hal-hal penting lainnya mengenai bisnis atau perusahaan.
FAQ (Frequently Asked Question): berisi pertanyaan-pertayaan umum mengenai produk, jasa, maupun perusahaan.
Testimoni: berisi kesaksian pelanggan mengenai penggunaan produk dan/atau jasa yang ditawarkan. Halaman ini digunakan untuk membangun reputasi.
Surat kabar elektronik: berisi berita-berita mengenai produk dan/atau jasa baru, tips-tips, promo-promo yang diadakan, serta pengumuman-pengumuman lain yang mau disampaikan kepada pelanggan.
D.  Halaman Keanggotaan
Halaman keanggotaan merupakan bagian yang penting sekali untuk pengembangan website di masa mendatang. Dengan mengetahui siapa saja pengunjung dan perkembangan jumlah pengunjung aktif Anda bisa menganalisa hal-hal yang perlu diperbaiki, memenuhi kebutuhan-kebutuhan pengunjung dengan lebih tepat, sehingga pada akhirnya website Anda bisa terus berkembang. Ada beberapa hal yang sangat penting apabila Anda hendak meminta data pribadi pengunjung website yaitu Anda harus bisa menjaga kerahasiaan data tersebut dan privasi pengunjung, mereka juga harus bisa menghentikan keanggotaannya kapan saja.

E. Halaman Kontak
Halaman kontak berisi cara-cara untuk menghubungi pengurus website, bisa melalui email, telepon, fax, chatting, surat, ataupun dengan cara mengisi formulir pertanyaan atau komentar secara online. Hal ini akan memberikan rasa nyaman kepada pengunjung karena mereka bisa berhubungan dengan pemilik website, mengetahui alamat kantornya, berbicara dengan pengurus website baik untuk bertanya atau untuk menyampaikan keluhan.

Pembuatan Website (Kita akan membuat blog)
1.      Login dahulu ke dalam akun google, lalu buka web blogger.com lalu pilih blog baru di bagian sebelah kiri


2.      Isi judul dan beri alamat web blognya
3.      Buka alamat web yang kita buat tadi adityadhrm.blogspot.com dan tara!! Blog sudah terbuat, jika ingin memposting tulisan di blog cukup dengan klik entri baru (gambar pensil) pada saat membuka blogger.com

Referensi:



http://id.wikipedia.org/wiki/Internet

Kamis, 19 Maret 2015

PENGANTAR WEB SCIENCE

I. WEB


PENGERTIAN WEB

Website adalah keseluruhan halaman-halaman web yang terdapat dalam sebuah domain yang mengandung informasi. Sebuah website biasanya dibangun atas banyak halaman web yang berhubungan. Hubungan antara satu halaman web dengan halaman web lainnya disebut dengan hyperlink, sedangkan teks yang dijadikan media penghubung disebut hypertext.

JENIS-JENIS WEBSITE

Jenis-jenis webseite berdasarkan sifatnya adalah:
- Website dinamis, merupakan sebuah website yang menyediakan content atau isi yang selalu  berubah-ubah setiap saat.
- Website statis, merupakan website yang content nya sangat jarang diubah,

Berdasarkan tujuannya:
- Personal web
- Corporate web
- Portal web
- Forum web


II. INTERNET

Internet adalah kumpulan berbagai macam sistem jaringan komputer di dunia yang terkoneksi satu sama lain dan dapat saling berkomunikasi satu sama lain. Internet adalah kelompok atau kumpulan dari jutaan komputer.

Macam-macam Jaringan:

LAN (Local Area Network)
Jaringan ini memiliki lokasi jangkauan yang hanya 100 meter. Disebut juga jaringan yang khas dengan perusahaan, di mana di dalam perusahaan yang menggunakan jaringan LAN memanfaatkan fasilitas ini untuk berbagi data rahasia.

MAN (Metropolitan Area Network)
Lebih besar jangkauannya daripada jaringan LAN, yakni maksimal 10 s.d. 50 kilometer. Biasanya, jaringan MAN digunakan oleh perusahaan yang memiliki beberapa cabang namun cabang tersebut masih di dalam satu kota.

WAN (Wide Area Network)
Jaringan WAN yakni jaringan komputer yang memiliki jangkauan antarbenua, dengan melewati batas geografis negara dan milik umum.

Internet (Interconnected Network)
Internet yaitu jaringan komputer yang memiliki jangkauan hingga seluruh pelosok di dunia ini. Seringkali dimanfaatkan untuk berbagi informasi secara global meliputi pendidikan, hiburan, teknologi, dan lain sebagainya.

Wireless
Jaringan ini merupakan yang paling praktis karena tidak membutuhkan kabel. Di mana di dalam pengoperasiannya hanya mengandalkan teknologi radio (frekuensi). Disebut juga jaringan WLAN (Wireless Local Area Network) atau Wi-Fi.


Sumber:
Sofana, Iwan (2010). CISCO CCNA & Jaringan Komputer. Bandung: Penerbit Informatika.
https://books.google.co.id/books?id=J8JpLoPUHGAC&lpg=PA1&dq=web%20adalah&pg=PA1#v=onepage&q=web%20adalah&f=false
https://books.google.co.id/books?id=w-ojzePT4-cC&pg=PA2&dq=pengertian+web&hl=id&sa=X&ei=HcwKVayNBc6juQTniIJ4&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
http://bangbiw.com/macam-macam-jaringan-komputer/