Sabtu, 14 Juni 2014

Reformasi Di Bidang Politik Untuk Mewujudkan Keadilan Di Bidang Politik

Reformasi

Secara umum berarti perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa.
Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru.

Faktor Penyebab Munculnya Reformasi

Banyak hal yang mendorong timbulnya reformasi pada masa pemerintahan Orde Baru, terutama terletak pada ketidakadilan di bidang politik, ekonomi dan hukum. Tekad Orde Baru pada awal kemunculannya pada tahun 1966 adalah akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setelah Orde Baru memegang tumpuk kekuasaan dalam mengendalikan pemerintahan, muncul suatu keinginan untuk terus menerus mempertahankan kekuasaannya atau status quo. Hal ini menimbulkan akses-akses nagatif, yaitu semakin jauh dari tekad awal Orde Baru tersebut. Akhirnya penyelewengan dan penyimpangan dari nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada UUD 1945, banyak dilakukan oleh pemerintah Orde Baru.

Politik

Kalau kita tinjau dari asal kata politik itu berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” dimana artinya adalah negara kota, dan dari kata polis tersebut bisa didapatkan beberapa kata,  diantaranya :

politikpolities => warga negara
politikos => kewarganegaraan
politike episteme => ilmu politik
Politicia => pemerintahan Negara
Jadi kalau kita tinjau dari asal kata tersebut pengertian politik secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu system politik atau Negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari system tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya.

Namun banyak versi dari pengertian politik tersebut, diantaranya :

Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Politik adalah bermacam2 kegiatan dari suatu sistem politik (negara) yg menyangkut proses menentukan tujuan2 dari sistem indonesia dan melaksanakan tujuan2 itu (Mirriam Budiharjo)
Politik adalah perjuangan utk memperoleh kekuasaan / teknik menjalankan kekuasaan2 / masalah2 pelaksanaan dan kontrol kekuasaan / pembentukan dan penggunaan kekuasaan (Isjware)
Politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yg dilembagakan dalam bermacam2 badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik (Sri Sumantri)
Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Aristoteles)
Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Melihat banyak versi pengertian politik tersebut, maka sebenarnya bisa disimpulkan secara singkat bahwa “politik adalah siasat/cara  atau taktik untuk mencapai suatu tujuan tertentu”.

Dampak reformasi di bidang politik

Salah satu buah dari reformasi bagi dunia politik adalah keterbukaan. Setiap orang atau kelompok merasa bebas untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya di tengah alam reformasi ini seperti apapun pendapat itu. Lalu selanjutnya diserahkan ke pasar yang akan merespon ide tersebut, apakah ia diterima lalu mendapatkan dukungan. Atau sebaliknya ditolak sehingga ide itu hanya ibarat angin lalu dan tidak meninggalkan pengaruh.
Proses reformasi politik di Indonesia, terjadi dengan segala gegap gempita dan bermacam kebebasan yang berkembang, serta kaitannya dengan krisis ekonomi yang terjadi. Menimbulkan pandangan optimis tentang reformasi politik yang demokratis dan spesimis yang muncul karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengatasi krisis. Namun justru dengan kombinasi antara optimisme dan spesimisme itulah kita akan terdorong untuk tak pernah berhenti memikirkan solusi untuk bangsa ini, tanpa terburu-buru menyerah kepada keadaan.

Upaya Mewujudkan Keterbukaan dan Keadilan di Indonesia:

Keadilan adalah keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ektrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Menurut Plato, diproyeksikan pada orang orang yang adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Sedangklan menurut Socrates, diproyeksikan pada pemerintah. Keadilan tercipta bilamana setiap warga sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Bila keadilan dijunjung dalam masyarakat, maka akan tercipta kehidupan yang tentram, harmonis dan sejahtera. Cara menciptakan keadilan atau bersifat adil, diantaranya:
1.    Adanya tekad bahwa hanya dengan keadilan hidup akan berkah.
2.    Berlaku adil pada siapapun hidup akan sukses.
3.    Cari ilmu supaya mengetahui:
     Hak dan kewajiban serta aturan-aturan hidup lurus dan benar.
     Tahu hak Allah, diri, orang tua, umat dan keluarga.
     Orang yang kurang berilmu dan ilmu agama cenderung berbuat dzalim.
     Tidak tahu batasan antara yang benar dan yang salah mengetahui hawa nafsu.
4.    Berusaha menyelesaikan masalah dengan data dan informasi yang benar dan akurat (ilmiah).

5.    Menjadikan keadilan sebagai kunci kebahagiaan, keselamatan, kesuksesan, dan kemuliaan dalam hidup.

Pada akhirnya diperlukan upaya yang konkret dan tepat untuk menghindari ketidaktransparanan dan ketidakadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut

1. Formal pemerintah/kekuasaan
a. Pemerintah dan pejabat publik perlu pengawasan melekat (waskat) dari aparat berwenang, DPR, dan masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksi yang tegas tanpa diskriminasi.
b. Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim, serta komisi pemberantas korupsi.
c. Pembekalan secara intensif dan sistematis terhadap aparatur pemerintah dan pejabat publik dalam hal nilai-nilai agama dan sosial budaya.
d. Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggungjawab serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia.
e. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokrastis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
f. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang.
g. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktif dan efektif.

2. Organisasi nonpemerintah dan media massa
a. Keterlibatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (Non- Government Organization) dalam mengawasi setiap kebijakan publik yang dibuat pelaksana pemerintahan, seperti ICW, MTI, GOWA, dan sebagainya.
b. Adanya kontrol sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara
pemerintah dan rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak.

3. Pendidikan dan masyarakat
a. Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan dan adil melalui mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
b. Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan yang dihadapi sesuai dengan visi Indonesia di masa depan.
c. Meningkatkan kekurangan sosial antara pemeluk agama, suku, dan kelompokkelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati.
d. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.

Sumber: