Minggu, 16 April 2017

Komputasi Biologi



Komputasi adalah algoritma yang digunakan untuk menemukan suatu cara dalam memecahkan masalah dari sebuah data input. Data input disini adalah sebuah masukan yang berasal dari luar lingkungan sistem. Komputasi ini merupakan bagian dari ilmu komputer berpadu dengan ilmu matematika. Secara umum ilmu komputasi adalah bidang ilmu yang mempunyai perhatian pada penyusunan model matematika dan teknik penyelesaian numerik serta penggunaan komputer untuk menganalisis dan memecahkan masalah-masalah ilmu (sains). Dalam penggunaan secara umum, biasanya berupa penerapan simulasi komputer atau berbagai bidang keilmuan, tetapi dalam perkembangannya digunakan juga untuk menemukan prinsip-prinsip baru yang mendasar terhadap bidang ilmu yang mendasari teori ini. Bidang ini berbeda dengan ilmu komputer (computer science), yang mengkaji komputasi, komputer dan pemrosesan informasi. Bidang ini juga berbeda dengan teori dan percobaan sebagai bentuk tradisional dari ilmu dan kerja keilmuan. Dalam ilmu alam, pendekatan ilmu komputasi dapat memberikan berbagai pemahaman baru, melalui penerapan model-model matematika dalam program komputer berdasarkan landasan teori yang telah berkembang, untuk menyelesaikan masalah-masalah nyata dalam ilmu tersebut.
Pengertian Komputasi Modern
Komputasi modern bisa disebut sebuah konsep sistem yang menerima intruksi-intruksi dan menyimpannya dalam sebuah memory, memory disini bisa juga dari memory komputer. Oleh karena pada saat ini kita melakukan komputasi menggunakan komputer maka bisa dibilang komputer merupakan sebuah komputasi modern. Konsep ini pertama kali digagasi oleh John Von Neumann (1903-1957). Dalam kerjanya komputasi modern menghitung dan mencari solusi dari masalah yang ada, dan perhitungan yang dilakukan itu meliputi:
1.    Akurasi
2.    Kecepatan
3.    ProblemVolume Besar
4.    Modelling
5.    Kompleksitas
Sejarah Komputasi Modern
Dalam perkembangan komputasi modern, kita tidak bisa melupakan begitu saja orang dibalik perkembangan komputasi modern yang merubah semua pekerjaan jadi lebih mudah. Sejarah komputasi dimulai dari seseorang ilmuan yang ternama di bidang teknologi. Permulaan komputasi modern dimulai pada saat tahun 1926 oleh ilmuan yang berasal dari hungaria yang bernama John Von Neumann.
Von Neumann seorang ilmuan yang belajar dari Berlin dan Zurich dan mendapatkan diploma pada bidang teknik kimia pada tahun 1926. Pada tahun yang sama dia mendapatkan gelar doktor pada bidang matematika dari Universitas Budapest. Berkat keahlian dan kepiawaiannya Von Neumann dalam bidang teori game yang melahirkan konsep seluler automata, teknologi bom atom, dan komputasi modern yang kemudian melahirkan komputer. Kegeniusannya dalam matematika telah terlihat semenjak kecil dengan mampu melakukan pembagian bilangan delapan digit (angka) di dalam kepalanya. Setelah mengajar di Berlin dan Hamburg, Von Neumann pindah ke Amerika pada tahun 1930 dan bekerja di Universitas Princeton serta menjadi salah satu pendiri Institute for Advanced Studies. Dipicu ketertarikannya pada hidrodinamika dan kesulitan penyelesaian persamaan diferensial parsial nonlinier yang digunakan, Von Neumann kemudian beralih dalam bidang komputasi. Sebagai konsultan pada pengembangan ENIAC, dia merancang konsep arsitektur komputer yang masih dipakai sampai sekarang. Arsitektur Von Nuemann adalah komputer dengan program yang tersimpan (program dan data disimpan pada memori) dengan pengendali pusat, I/O, dan memori. berdasarkan beberapa definisi di atas, maka komputasi modern dapat diartikan sebagai suatu pemecahan masalah berdasarkan suatu inputan dengan menggunakan algoritma dimana penerapannya menggunakan berbagai teknologi yang telah berkembang seperti komputer.

Implementasi Teori Komputasi di Bidang Biologi (Bioinformatics)
Dalam implementasi komputasi modern di bidang biologi terdapat Bioinformatika, sesuai dengan asal katanya yaitu “bio” dan “informatika”, adalah gabungan antara ilmu biologi dan ilmu teknik informasi (TI). Pada umumnya, Bioinformatika didefenisikan sebagai aplikasi dari alat komputasi dan analisa untuk menangkap dan menginterpretasikan data-data biologi. Ilmu ini merupakan ilmu baru yang yang merangkup berbagai disiplin ilmu termasuk ilmu komputer, matematika dan fisika, biologi, dan ilmu kedokteran, dimana kesemuanya saling menunjang dan saling bermanfaat satu sama lainnya.
Istilah bioinformatics mulai dikemukakan pada pertengahan era 1980-an untuk mengacu pada penerapan komputer dalam biologi. Namun demikian, penerapan bidang-bidang dalam bioinformatika (seperti pembuatan basis data dan pengembangan algoritma untuk analisis sekuens biologis) sudah dilakukan sejak tahun 1960-an.
Ilmu bioinformatika lahir atas insiatif para ahli ilmu komputer berdasarkan artificial intelligence. Mereka berpikir bahwa semua gejala yang ada di alam ini bisa diuat secara artificial melalui simulasi dari gejala-gejala tersebut. Untuk mewujudkan hal ini diperlukan data-data yang yang menjadi kunci penentu tindak-tanduk gejala alam tersebut, yaitu gen yang meliputi DNA atau RNA. Bioinformatika ini penting untuk manajemen data-data dari dunia biologi dan kedokteran modern. Perangkat utama Bioinformatika adalah program software dan didukung oleh kesediaan internet
Perkembangan teknologi DNA rekombinan memainkan peranan penting dalam lahirnya bioinformatika. Teknologi DNA rekombinan memunculkan suatu pengetahuan baru dalam rekayasa genetika organisme yang dikenala bioteknologi. Perkembangan bioteknologi dari bioteknologi tradisional ke bioteknologi modren salah satunya ditandainya dengan kemampuan manusia dalam melakukan analisis DNA organisme, sekuensing DNA dan manipulasi DNA.
Sekuensing DNA satu organisme, misalnya suatu virus memiliki kurang lebih 5.000 nukleotida atau molekul DNA atau sekitar 11 gen, yang telah berhasil dibaca secara menyeluruh pada tahun 1977. Kemudia Sekuen seluruh DNA manusia terdiri dari 3 milyar nukleotida yang menyusun 100.000 gen dapat dipetakan dalam waktu 3 tahun, walaupun semua ini belum terlalu lengkap. Saat ini terdapat milyaran data nukleotida yang tersimpan dalam database DNA, GenBank di AS yang didirikan tahun 1982. Bioinformatika (bahasa Inggris: bioinformatics) adalah ilmu yang mempelajari penerapan teknik komputasional untuk mengelola dan menganalisis informasi biologis. Bidang ini mencakup penerapan metode-metode matematika, statistika, dan informatika untuk memecahkan masalah-masalah biologis, terutama dengan menggunakan sekuens DNA dan asam amino serta informasi yang berkaitan dengannya. Contoh topik utama bidang ini meliputi basis data untuk mengelola informasi biologis, penyejajaran sekuens (sequence alignment), prediksi struktur untuk meramalkan bentuk struktur protein maupun struktur sekunder RNA, analisis filogenetik, dan analisis ekspresi gen.
Bioinformatika ialah ilmu yang mempelajari penerapan teknik komputasi untuk mengelola dan menganalisis informasi hayati. Bidang ini mencakup penerapan metode-metode matematika, statistika, dan informatika untuk memecahkan masalah-masalah biologi, terutama yang terkait dengan penggunaan sekuens DNA dan asam amino. Contoh topik utama bidang ini meliputi pangkalan data untuk mengelola informasi hayati, penyejajaran sekuens (sequence alignment), prediksi struktur untuk meramalkan struktur protein atau pun struktur sekunder RNA, analisisfilogenetik, dan analisis ekspresi gen.
Bioinformatika pertama kali dikemukakan pada pertengahan 1980an untuk mengacu kepada penerapan ilmu komputer dalam bidang biologi. Meskipun demikian, penerapan bidang-bidang dalam bioinformatika seperti pembuatan pangkalan data dan pengembangan algoritmauntuk analisis sekuens biologi telah dilakukan sejak tahun 1960an.
Membicarakan bioinformatika, tak dapat lepas dari proses lahirnya bidang tersebut. Sebagaimana diketahui, bioteknologi dan teknologi informasi merupakan dua di antara berbagai teknologi penting yang mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini. Bioteknologi berakar dari bidang biologi, sedangkan perkembangan teknologi informasi tak dapat dilepaskan dari matematika. Umumnya biologi dan matematika dianggap sebagai dua bidang yang sangat berbeda, dan sulit untuk dipadukan. Tetapi perkembangan ilmu pengetahuan terkini justru menunjukkan sebaliknya. Perpaduan antara biologi dan matematika, menghasilkan embrio suatu cabang pengetahuan baru yang memiliki masa depan yang menjanjikan di abad 21 ini. Embrio itulah yang bernama bioinformatika. Bioinformatika merupakan perpaduan harmonis antara teknologi informasi dan bioteknologi, yang dilatarbelakangi oleh ledakan data (data explosion) observasi biologi sebagai hasil yang dicapai dari kemajuan bioteknologi. Contohnya adalah pertumbuhan pesat database DNA pada GenBank. Genbank adalah database utama dalam biologi molekuler, yang dikelola oleh NCBI (National Center for Biotechnology Information) di AS.
Kemajuan teknik biologi molekuler dalam mengungkap sekuens biologi protein (sejak awal 1950an) dan asam nukleat (sejak 1960an) mengawali perkembangan pangkalan data dan teknik analisis sekuens biologi. Pangkalan data sekuens protein mulai dikembangkan pada tahun 1960an diAmerika Serikat, sementara pangkalan data sekuens DNA dikembangkan pada akhir 1970an di Amerika Serikat dan Jerman pada Laboratorium Biologi Molekuler Eropa (European Molecular Biology Laboratory).
Penemuan teknik sekuensing DNA yang lebih cepat pada pertengahan 1970an menjadi landasan terjadinya ledakan jumlah sekuens DNA yang dapat diungkapkan pada 1980an dan 1990an. Hal ini menjadi salah satu pembuka jalan bagi proyek-proyek pengungkapan genom, yang meningkatkan kebutuhan akan pengelolaan dan analisis sekuens, dan pada akhirnya menyebabkan lahirnya bioinformatika.
Perkembangan jaringan internet juga mendukung berkembangnya bioinformatika. Pangkalan data bioinformatika yang terhubungkan melalui internet memudahkan ilmuwan dalam mengumpulkan hasil sekuensing ke dalam pangkalan data tersebut serta memperoleh sekuens biologi sebagai bahan analisis. Selain itu, penyebaran program-program aplikasi bioinformatika melalui internet memudahkan ilmuwan dalam mengakses program-program tersebut dan kemudian memudahkan pengembangannya.


Sumber:
http://www.beritanet.com/Education/John-Von-Neumann.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_komputasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Komputasi
http://livemakefun.blogspot.com/2014/03/perkembangan-teori-komputasi-modern_16.html?m=1#
http://ebyfebryy.blogspot.com/2011/03/tugas-softskill-artikel-tentang.html

Link Word:

https://drive.google.com/open?id=0Bx-_DakXJmG4MTlMdjBwTjNjNGM

Kamis, 23 Maret 2017

Cloud Computing (update)



I. Sejarah Penyimpanan Data (Storage)

Perangkat penyimpanan data jaman dulu belumlah sepraktis sekarang. Jika kita sekarang sudah menggunakan teknologi SSD atau Cloud sebagai tempat penyimpanan data, pada tahun 1800an digunakanlah Punch Card sebagai pengganti memory card komputer.
Bentuk Punch Card ini mirip seperti kartu yang memiliki pola titik di atasnya. Jika dimasukkan ke dalam sebuah mesin pembaca Punch Card, maka komputer tersebut akan mengeksekusi proses yang terdapat dalam pola kartu tersebut. Punch Card ini juga digunakan oleh Herman Hollerit untuk menyelesaikan sensus penduduk 1890 dalam waktu satu tahun, di mana sensus penduduk 1880 silam membutuhkan waktu 8 tahun untuk dapat selesai.
Perkembangan digital storage selanjutnya dimulai pada tahun 1940an, di mana William Tube pertama kali dikenalkan dengan kapasitas memori sebesar 0,0625 Kilobyte saja. Tentunya, masih sangatlah kecil ukurannya jika dibandingkan dengan perangkat penyimpanan data jaman sekarang yang sudah mencapai lebih dari 1 Terabyte.
Dalam waktu lebih dari 50 tahun sejak pertama kali William Tube ini diperkenalkan, perkembangan digital storage semakin pesat dan maju seperti yang sudah dapat kita nikmati saat ini. Pengguna komputer tak perlu lagi takut akan perangkat penyimpanan data yang terlalu besar ukuran fisiknya maupun terlalu kecil untuk dapat memuat semua data yang dibutuhkan, karena perangkat penyimpanan data di jaman modern saat ini sudah dapat memenuhi kebutuhan para pengguna komputer.

II. Sejarah Cloud Computer

Cloud computing adalah hasil dari evolusi bertahap di mana sebelumnya terjadi fenomena grid computing, virtualisasi, application service provision (ASP) dan Software as a Service (SaaS). Konsep penyatuan computing resources melalui jaringan global sendiri dimulai pada tahun ‘60-an. Saat itu muncul “Intergalactic computer network” oleh J.C.R. Licklider, yang bertanggung jawab atas pembangunan ARPANET (Advanced Research Projects Agency Network) di tahun 1969. Beliau memiliki sebuah cita-cita di mana setiap manusia di dunia ini dapat terhubung dan bisa mengakses program dan data dari situs manapun, di manapun. Menurut Margaret Lewis, Direktur Marketing Produk AMD. “Cita-cita itu terdengar mirip dengan apa yang kini kita disebut dengan cloud computing”. Para pakar komputasi lainnya juga memberikan penambahan terhadap konsep ini, di antaranya John McCarthy yang menawarkan ide mengenai jaringan komputasi yang akan menjadi infrastruktur publik, sama seperti the service bureaus yang sudah ada sejak tahun ‘60-an.
Semenjak tahun ‘60-an, cloud computing telah berkembang berdampingan dengan perkembangan Internet dan Web. Namun karena terjadi perubahan teknologi bandwidth yang cukup besar pada tahun 1990-an, maka Internet lebih dulu berkembang dibanding cloud computing. Dan kini teryata terlihat bahwa pendorong utama cloud computing adalah karena adanya revolusi Internet. Salah satu batu loncatan yang cukup drastis adalah dengan adanya Salesforce.com di tahun 1999, yang merupakan pencetus pertama aplikasi perusahaan dijalankan melalui Internet. Perkembangan berikutnya adalah adanya Amazon Web Services di tahun 2006, di mana dengan teknologi Elastic Compute Cloud (EC2), terdapat situs layanan web yang di komersialkan yang memungkinkan perusahaan kecil dan individu untuk menyewa komputer atau server, agar dapat menjalankan aplikasi komputer mereka.
Batu lompatan besar lainnya datang di tahun 2009 dengan Web 2.0 mencapai puncaknya. Google dan lainnya memulai untuk menawarkan aplikasi browser-based untuk perusahaan besar, seperti Google Apps. “Kontribusi yang paling penting dari komputasi cloud adalah munculnya “killer apps” dari penguasa teknologi seperti Microsoft dan Google. Ketika perusahaan tersebut mengirimkan layanan dalam bentuk yang mudah untuk di konsumsi, efek penerimaannya menjadi sangat luas”, menurut Dan Germain, Chief Technology IT provider Cobweb Solution. “Faktor utama lainnya yang mempengaruhi berkembangnya komputasi cloud antara lain matangnya teknologi visual, perkembangan universal banwidth berkecepatan tinggi, dan perangkat lunak universal”, menurut Jamie Turner sang pelopor komputasi cloud. Turner menambahkan, “cloud computing sudah menyebar luas hingga kepada para pengguna Google Doc. Kita hanya dapat membayangkan betapa besarnya ruang lingkup yang sudah di capai. Apa saja dapat di lakukan dan dikirimkan melalui cloud”.

III. Sistem Kerja Cloud

Ketika berbicara tentang sistem cloud computing, sistem ini terbagi menjadi dua bagian: ujung depan dan ujung belakang. Mereka terhubung satu sama lain melalui jaringan, biasanya adalah Internet. Ujung depan adalah sisi pengguna komputer (user), atau klien (client), melihat. Bagian belakang adalah “cloud” bagian dari sistem.
Ujung depan termasuk komputer klien (atau jaringan komputer) dan aplikasi yang diperlukan untuk mengakses sistem cloud computing. Tidak semua sistem cloud computing memiliki antarmuka pengguna yang sama. Layanan seperti Web-based e-mail program memanfaatkan browser Web yang ada seperti Internet Explorer atau Firefox. Sistem lain memiliki aplikasi unik yang menyediakan akses jaringan untuk klien.

Di ujung belakang sistem adalah berbagai komputer, server dan sistem penyimpanan data yang menciptakan “cloud” dari layanan komputasi. Secara teori, sebuah cloud computer system dapat mencakup hampir semua program komputer yang dapat anda bayangkan, dari data pengolahan hingga video game. Biasanya, setiap aplikasi akan memiliki server khusus nya sendiri.
Sebuah server pusat mengelola sistem, memantau lalu lintas dan permintaan client untuk memastikan semuanya berjalan lancar. Sistem ini mengikuti seperangkat aturan yang disebut protokol dan menggunakan jenis khusus dari perangkat lunak yang disebut middleware. Middleware network memungkinkan komputer untuk berkomunikasi satu sama lain. Sebagian besar, server tidak berjalan pada kapasitas penuh. Itu berarti ada kekuatan pemrosesan yang hasil buangannya tidak terpakai. Maka akan memerlukan sebuah cara. Teknik ini disebut virtualisasi server. Dengan memaksimalkan output dari setiap server, virtualisasi server mengurangi kebutuhan pada mesin dalam bekerja.

IV. Kelebihan Cloud Computer

Sebagai suatu teknologi baru pasti mengundang pro dan kontra, begitu juga dengan cloud computing. Pro dan kontra tersebut terjadi karena tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan yang ada dari system teknologi baru tersebut, berikut kelebihan dari Cloud Computing:

a. Kemudahan Akses
Ini merupakan kelebihan yang paling menonjol dari cloud computing, yaitu kemudahan akses. Jadi kita tidak perlu berada pada suatu computer yg sama untuk melakukan suatu pekerjaan, karena semua aplikasi dan data kita berada pada server cloud.

b. Fleksibilitas
Hampir sama seperti contoh di atas, data yg kita perlukan tidak harus kita simpan di dalam harddisk atau storage computer kita. Dimanapun kita berada, asalkan terkoneksi internet, kita bisa mengakses data kita karena berada pada server cloud

c. Penghematan (Tanpa investasi awal)
Pastinya dengan adanya cloud computing, akan memungkinkan bagi perusahaan untuk mengurangi infrastruktur IT yang pastinya memerlukan investasi yang besar, baik berupa investasi hardware, software, maupun human resources nya.

d. Mengubah CAPEX Menjadi OPEX
CAPEX = Capital Expenditure (pengeluaran modal), sedangkan OPEX = Operational Expenditure (pengeluaran modal). Seperti kelebihan sebelumnya, ini masih seputar masalah keuangan. Jadi dengan menggunakan teknologi cloud computer ini, kita tidak harus melakukan pengeluaran modal, sebaliknya kita hanya melakukan pengeluaran operational

e. Lentur dan Mudah Dikembangkan
Sesuai dengan salah 1 karakter cloud computing yaitu Rapid Elasticity, maka ini juga merupakan salah 1 kelebihan cloud computing. Jadi customer bisa dengan mudah menaikkan atau menurunkan resource yang dipakai, dan ini akan mempengaruhi cost yang mereka keluarkan

f. Fokus pada bisnis bukan pada TI
Dengan mempercayakan semua pengelolaan seputar IT pada cloud service provider, maka kita akan lebih focus pada bisnis kita bukan pada pengelolaan IT nya.
Dengan banyaknya kelebihan di atas Cloud Computing juga memeiliki kekurangan yaitu ketergantungan akan koneksi Internet. Sehingga membutuhkan koneksi dengan kecepatan yang tinggi agar dapat memanfaatkan(mengambil) file yang berukuran besar.

V. Kekurangan Cloud Computing

Merujuk kepada (Robbins, 2009), resiko yang harus dihadapi user dalam penggunaan Cloud Computing ini antara lain:

1. Service level, artinya kemungkinan service performance yang kurang konsisten dari provider. Inkonsistensi cloud provider ini meliputi, data protection dan data recovery,

2. Privacy, yang berarti adanya resiko data user akan diakses oleh orang lain karena hosting dilakukan secara bersamasama,

3. Compliance, yang mengacu pada resiko adanya penyimpangan level compliance dari provider terhadap regulasi yang diterapkan oleh user,

4. Data ownership mengacu pada resiko kehilangan kepemilikan data begitu data disimpan dalam cloud,

5. Data mobility, yang mengacu pada kemungkinan share data antar cloud service dan cara memperoleh kembali data jika suatu saat user melakukan proses terminasi terhadap layanan cloud Computing.

Beberapa pertimbangan lain yang menjadi resiko Cloud Computing adalah:
· Ketidakpastian kemampuan penegakan kebijakan keamanan pada provider
· Kurang memadainya pelatihan dan audit TI
· Patut dipertanyakan kendali akses istimewa pada situs provider
· Ketidakpastian kemampuan untuk memulihkan data
· Kedekatan data pelanggan lain sehingga kemungkinan tertukar
· Ketidakpastian kemampuan untuk mengaudit operator
· Ketidakpastian keberlanjutan keberadaan provider
Ketidakpastian kepatuhan provider terhadap peraturan.

ICLOUD

Sistem Cloud bekerja menggunakan internet sebagai server dalam mengolah data. Sistem ini memungkinkan pengguna untuk login ke internet yang tersambung ke program untuk menjalankan aplikasi yang dibutuhkan tanpa melakukan instalasi. Infrastruktur seperti media penyimpanan data dan juga instruksi/perintah dari pengguna disimpan secara virtual melalui jaringan internet kemudian perintah – perintah tersebut dilanjutkan ke server aplikasi. Setelah perintah diterima di server aplikasi kemudian data diproses dan pada proses final pengguna akan disajikan dengan halaman yang telah diperbaharui sesuai dengan instruksi yang diterima sebelumnya sehingga konsumen dapat merasakan manfaatnya.


Contohnya lewat penggunaan cloud seperti iCloud. Data di beberapa server diintegrasikan secara global tanpa harus mendownload software untuk menggunakannya. Pengguna hanya memerlukan koneksi internet dan semua data dikelola langsung oleh iCloud milik Apple. Software dan juga memori atas data pengguna tidak berada di komputer/perangkat device lainnya tetapi terintegrasi secara langsung melalui sistem Cloud menggunakan komputer yang terhubung ke internet.

Cadangan iCloud mempermudah pengaturan perangkat iOS baru Anda atau pemulihan informasi pada perangkat yang telah Anda miliki.

Memulihkan dari cadangan iCloud

1. Pada perangkat iOS, buka Pengaturan > Umum > Pembaruan Perangkat Lunak. Jika versi iOS yang lebih baru tersedia, ikuti petunjuk pada layar untuk mengunduh dan menginstalnya.

2. Pastikan Anda memiliki cadangan terbaru yang dapat digunakan untuk memulihkan. Buka Pengaturan > iCloud > Penyimpanan > Kelola Penyimpanan, lalu ketuk perangkat yang tercantum di Cadangan untuk melihat tanggal dan ukuran dari cadangan terakhirnya.

3. Buka Pengaturan > Umum > Atur Ulang, lalu ketuk “Hapus semua konten dan pengaturan”.

4. Dari layar app App & Data, ketuk Pulihkan dari Cadangan iCloud, lalu masuk ke iCloud.

5. Lanjutkan ke “Pilih cadangan,” lalu pilih dari daftar cadangan yang tersedia di iCloud.

Mengatur perangkat baru dari cadangan iCloud

1. Nyalakan perangkat iOS.

2. Dari layar app App & Data, ketuk Pulihkan dari Cadangan iCloud, lalu masuk ke iCloud.

3. Lanjut ke “Pilih cadangan”, lalu pilih dari daftar cadangan yang tersedia di iCloud.

Setelah menggunakan cadangan iCloud untuk memulihkan atau mengatur perangkat:

1. Pengaturan dan akun akan dipulihkan dari cadangan iCloud yang Anda pilih. Perangkat akan mulai ulang dan mulai mengunduh musik, film, acara TV, app, buku, foto, dan konten lain yang Anda beli. Jika perangkat Anda tidak dapat mengunduh versi app yang telah dicadangkan, perangkat tersebut akan mengunduh versi terbaru.

Konten yang telah dibeli akan diunduh secara otomatis dari iTunes Store, App Store, atau iBooks Store berdasarkan Ketersediaan pengunduhan ulang iTunes. Pembelian sebelumnya mungkin tidak akan tersedia jika pembelian tersebut telah dikembalikan uangnya atau item tidak tersedia lagi di toko.

2. Anda mungkin diminta memasukkan kata sandi untuk akun iTunes Store, App Store, dan iBooks Store untuk memulihkan item yang telah dibeli.

3. Bar progress akan ditampilkan di bawah ikon Layar Utama untuk app yang sedang diunduh. Agar app diprioritaskan untuk diunduh, ketuk ikonnya.

Untuk memeriksa apakah informasi pada perangkat telah dipulihkan sepenuhnya, silakan buka Pengaturan > iCloud > Penyimpanan.


Jika Anda berlangganan iTunes Match, Anda dapat mengunduh lagu, album, dan daftar putar dari iCloud setelah informasi lainnya pada perangkat Anda dipulihkan seluruhnya.

Kamis, 27 Oktober 2016

PBI [Softskill] - PT. Kreatech: Aspek Regulasi

Tugas-2 PBI# (4IA14)
Anggota Kelompok:
1. Aditya Dharma (50413228) (Aspek Regulasi / http://adityadharma83.blogspot.co.id/2016/10/pbi-softskill-pt-kreatech-aspek-regulasi.html)
2. Rian Oscar (57413565) (Aspek Regulasi / http://oscarian.blogspot.co.id/2016/10/pbi-softskill-pt-kreatech-aspek-regulasi.html)
3. Fathuriady (SDM & Organisasi)
4. Wirya Ramadhan (SDM & Organisasi)
5. Agung Muhammad Yusuf (Keuangan & Manajerial)
6. Alvin Kristianto (Keuangan & Manajerial)
7. Arif Maulana Eka Putra (Pemasaran)
8. Zulfahmi (Pemasaran)

Nama Perusahaan: PT. Kreatech

Saat ini kita sering mendengar istilah Startup. Tapi apa sih itu Startup?, Startup itu sendiri adalah sebuah perusahaan yang baru saja di bangun atau dalam masa rintisan, namun tidak berlaku untuk semua bidang usaha, istilah startup ini lebih di kategorikan untuk perusahaan bidang teknologi dan informasi yang berkembang di dunia internet. Contohnya e-commercedan aplikasi “ojek” online
Startup dibangun oleh orang dan memiliki spesifikasi masing-masing. Banyak metode dan strategi untuk memulai Startup. Pada kesempatan ini saya akan menjelaskan garis besar dari perusahaan yang kami buat dan kami cita-citakan.
kreatech-2-2
Dimulai dari nama perusahaan, kami mengusung dengan nama Kreatech. Kreatech berasal dari kata Kreatif dan Technology. Kami mengambil nama tersebut karena kami terdiri dari anak muda yang kreatif dan sangat mencintai technology. Kreatech terdiri dari 8 huruf seperti anggota awal kami yaitu 8 orang.
Startup kami bergerak dibidang IT Consultant & Software House. Kami menerima perancangan dan pembuatan sebuah sistem, konsulatasi sistem dan kebutuhannya. Kreatech juga menyediakan service pembuatan software development. pembuatan software dikhususkan di bidang mobile dan web apps. Pada kategori Software Development pihak customer dapat memilih paket yang disediakan oleh perusahaan yang terdiri dari pembuatan software aplikasi, tutorial dan maintenance.
Kami memiliki Misi :
  1. Menjadikan Kreatech sebagai IT Consultant terkemuka yang mengutamakan inovasi dalam pembuatan aplikasi berbasis mobile dan web application.
Dalam mencapai Misi, kami memiliki Visi :
  1. Melakukan kegiatan development yang inovatif dengan mengutamakan pemecahan masalah yang konkret kepada para pengguna aplikasi untuk menyelesaikan masalah yang ada.
  2. Memberikan pelayanan secara profesional kepada semua client dengan memegang teguh profesionalitas dalam pembuatan aplikasi berbasis mobile dan web application.
Adapun Tagline kami yaitu “Create anything and solve the problems”.
Regulasi dalam setiap perusahaan
·        SIUP 
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia”.
SIUP terbagi menjadi 3 yaitu
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Fungsi SIUP
Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
1.      Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
2.      Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
3.      Bantuan modal/ alat dari Negara
Cara membuat SIUP  Perorangan :
1.      Datang ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
2.      Mengurus SIUP, TDP, HO secara bersama.
3.       Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
Perkiraan biaya SIUP Perorangan :
1.      Rp 500 Rb - 1 Jt.
Syarat SIUP Perorangan :
a)      FC sertifikat
b)      FC IMB / Perjanjian sewa menyewa
c)      FC PBB
d)     FC NPWP
e)      FC KTP




1.      Penjelasan Komponen-komponen yang terdapat pada pada SIUP tersebut adalah
1. Nama perusahaan, nama perusahaan yang akan digunakan
2.      Merek (milik sendiri/lisensi), merupakan tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, jika tidak ada dapat dikosongkan
3.      Alamat Kantor perusahaan, alamat kantor itu bertempat.
4.      Nama pemilik/Penanggung jawab, nama pemilik perusahaan tersebut.
5.      Alamat pemilik/penanggung jawab, Alamat dari pembuat perusahaan.
6.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor pokok wajib pajak yang sudah dibuat sebelumnya untuk keperluan pajak
7.      nilai modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan, modal yg digunakan tanpa harga tanah dan bangunan
8.      kegiatan usaha, jenis kegiatan yang perusahaan tersebut dilakukan.
9.      kelembagaan, kelembagaan perusahaan ini adalah jasa
10.  bidang usaha, jenis-jenis bidang usaha di DKI Jakarta selengkapnya dapat dilihati di http://www.putra-putri-indonesia.com/klasifikasi-baku-lapangan-usaha-indonesia.html
11.  jenis barang atau jasa dagangan  utama, barang atau jasa yang akan dijual ke customer/client.

Isi dari SIUP perusahaan PT.Kreatech adalah sebagai berikut
1.      Nama Perusahaan                  : PT.Kreatech
2.      Merek(milik sendiri/lisensi)   :
3.      Alamat Kantor/perusahaan    : jalan Kreativitas no 100 Depok, Jawa Barat
4.      Nama pemilik                         : wirya ramadhan
5.      Alamat pemilik                                   : jalan jeruk no 35, kebon jeruk.  jakarta barat
6.      NPWP                                      : 01.994.676.0-902.000 (Contoh)
7.      nilai modal dan kekayaan bersih        : Rp. 50.000.000,
8.      kegiatan usaha                                    : Jasa Pembuat dan Merawat Piranti Lunak
9.      kelembagaan                          :
10.  bidang usaha                           : 6202
11.  . jenis barang/jasa                  : software, maintanance

  • Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang sangat penting

Fungsi Akta Notaris
  1. Akta sebagai fungsi formal yang mempunyai arti bahwa suatau perbuatan hokum akan menjadi lebih lengkap apabila di buat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hokum harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil yaitu perbuatan hokum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian uatang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan.
  2. Akta sebagai alat pembuktian di mana dibuatnya akta tersebut oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian di tujukan untuk pembuktian di kemudian hari. Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak darinya tentang apa yang di muat dalam akta tersebut. Akta otentik juga merupakan bukti yang mengikat berarti kebenaran dari hal- hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selamaa kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang- orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut di akui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak di pakai.(vide pasal 1857 KUHPerdata).

Contoh Akta Notaris :

Hal-hal yang tertulis didalam akta notaris adalah
1.      alamat kantor
2.      nomer telefon kantor
3.      fax kantor
4.      serta ada tulisan “salinan resmi” yang menandakan kalau akta tersebut legal
5.      akta, yaitu akta tersebut mengenai apa disertai dengan nama perusahaan yang akan dibuat
6.      tanggal pembuatan akta
7.      nomer akta tersebut

Isi dari Akta Notaris perusahaan PT.Kreatech adalah sebagai berikut
1.      Alamat kantor                         : jalan Kreativitas no 100 Depok, Jawa Barat
2.      nomer telefon kantor : (021) 77782154
3.      fax kantor                    : (021) 45611223
4.      Salinan Resmi
5.      Akta                             :Pendirian Perseroan Terbatas “PT.Kreatech”
6.      tanggal pembuatan akta: 14 oktober 2016
7.      nomer akta tersebut   : 99


NPWP

| Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak |
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Contoh Format NPWP :

|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
– 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
– 890.123 = nomor urut wajib pajak
– 3 = cek digit
– 335 = kode pemungut pajak
– 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
| Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |


Fungsi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yaitu :
1. Fungsi NPWP sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2. Fungsi NPWP untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.




| Pendaftaran NPWP |
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.

Selain persyaratan subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus juga memenuhi persyaratan objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.

Tempat pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Wanita kawin selain yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Direkrur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan apabila wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
– Wajib pajak (orang pribadi) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
– Wajib pajak orang pribadi yang sedang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.

| Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) |

Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila :

1. Diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Wajib pajak badan dilikuidasi (telah dilakukan pembubaran) karena penghentian atau penggabungan usaha.
3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
4. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
5. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

DIRJEN Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam jangka waktu 6 bulan untuk wajib pajak badan, maka dimulai sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana telah ditentukan lewat dan DIRJEN pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan NPWP pajak dianggap dikabulkan.
Contoh kartu NPWP:



Isi kartu NPWP dari PT. Kreatech adalah sebagai berikut:
NPWP : 33.455.252.3-685.000
PT. Kreatech
Jalan Kreativitas no 100 Depok, Jawa Barat
Terdaftar: 02-08-2016



SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN
Sertifikat kompetensi Kadin adalah sertifikat untuk perusahaan penyedia barang dan jasa sesuai sebagai bukti perusahaan memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang tertera di dalam Sertifikat.
Sertifikat kompetensi dan kualifikasi penyedia barang dan jasa di keluarkan oleh Badan Sertifiasi KADIN atau Asosiasi/Gabungan Asosiasi yang telah diberikan akreditasi/wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi oleh KADIN. 
PROSEDUR
1.      PILIH KLASIFIKASI BIDANG DAN SUB BIDANG
Pilih bidang dan sub bidang yang ingin diajukan. Maksimal 4 sub bidang untuk setiap satu permohonan sertifikat mengacu kepada sub bidang yang ditangani oleh asosiasi.
2.      DAFTAR MENJADI ANGGOTA KADIN
Perusahaan harus terdaftar sebagai anggota kadin untuk dapat mengajukan permohonan Sertifikat Kompetensi Kadin sebagai penyedia barang dan jasa
3.      DAFTAR MENJADI ANGGOTA ASOSIASI LAIN
Jika sub bidang yang dipilih merupakan adalah kewenangan dari asosiasi yang tergabung dengan Kadin, maka perusahaan harus menjadi anggota asosiasi tersebut seperti; APTEK, ASPEKTI, AP4K, AMLI, ARDIN, ASPEKMI, APJATI, dll.
4.      PROSES SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN
Permohonan diajukan melalui Badan Sertifikasi KADIN dengan jumlah maksimum 4 sub bidang untuk setiap 1 sertifikat. Perusahaan dapat memiliki lebih dari 1 sertifikat dengan kualifikasi yang sama dengan ketentuan sesuai dengan izin usaha yang dimiliki oleh setiap penyedia barang dan jasa.
PERSYARATAN PERMOHONAN SERTIFIKAT KADIN
Untuk megajukan permohonan kompetensi kadin setiap perusahaan harus melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut;
DATA ADMINISTRASI DAN LEGALITAS PERUSAHAAN
KETERANGAN
1. Izin persetujuan investasi/izin prinsip PMA/PMDN termasuk perubahannya (jika ada) yang terkait dengan;

a) Perubahan status penanaman modal
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham
f) Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

2. Akta pendirian badan usaha (PT/CV/Fa/Koperasi) termasuk akta perubahan yang terakhir (jika ada) yang terkait dengan;

a) Perubahan status penanaman modal untuk PMA/PMDN
b) Perubahan nama perusahaan
c) Perubahan bidang usaha
d) Perubahahan tempat/kedudukan perusahaan
e) Perubahan modal dan kepemilikan saham untuk PT
f) Perubahan susunan pengurus (direksi & komisaris)

3. Surat keterangan domisili perusahaan

4. SK Menteri Hukum dan HAM RI untuk PT

5. NPWP-Nomor pokok wajib pajak

6. SIUP-Surat izin usaha perdagangan atau izin usaha lainnya

6. TDP-Tanda daftar perusahaan

7. Kartu tanda anggota asosiasi KADIN

8. Kartu tanda anggota asosiasi perusahaan terkait
Jelas
DATA PENGURUS DAN PEMEGANG SAHAM
KETERANGAN
1. Daftar susunan pengurus perusahaan

2. Identitas/tanda pengenal pengurus perusahaan;
KTP-para pengurus (Direksi dan Komisaris) untuk warga negara Indonesia
IKTA/KITAS jika warga negara asing

3. Daftar susunan pemegang saham perusahaan (untuk PT)

4. Identitas/tanda pengenal pemegang saham perusahaan (untuk PT);
KTP para pemengang saham untuk warga negara Indonesia
IKTA/Pasport untuk warga negara asing
Jelas
DATA TENAGA AHLI
KETERANGAN
1. Fotokopi ijazah tenaga ahli
2. KTP tenaga ahli
3. NPWP tenaga hali
4. CV / Riwayat hidup tenaga ahli
Khusus untuk pemborongan non konstruksi dan konsultansi non konstruksi
DATA KEUANGAN DAN PAJAK
KETERANGAN
1. Laporan keuangan perusahaan/Neraca Rugi-Laba, atau
2. Laporan keuangan lengkap yang diaudit oleh akuntan publik
3. Laparan pajak SPT-PPH
Tahun terakhir
DATA PERALATAN DAN PENGALAMAN KERJA
KETERANGAN
1. Daftar peralatan proyek pengadaan barang atau jasa

2. melampirkan bukti kontrak/perjanjian kerja yang pernah dilaksanakan dilengkapi dengan;

Berita acara serah terima pekerjaan
Bukti penyetoran PPN sesuai kontrak/proyek
Jika ada


Klasifikasi Bidang Pemborongan non Konstruksi
Klasifikasi bidang dan sub bidang usaha pemborongan non konstruksi untuk permohonan  Sertifikat Kompetensi Kadin adalah sebagai berikut;
KODE
BIDANG TELEMATIKA
ASOSIASI
2.05.01
2.05.02
2.05.03
2.05.04
2.05.05
2.05.06
Jasa Teknologi Informasi
Komunikasi Multimedia
Telekomunikasi
Navigasi
Kontrol dan Instrumentasi
Penginderaan Jauh (remote sensing)
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
2.05.07
2.05.07.01
2.05.07.02

2.05.07.03

2.05.07.04

2.05.07.05

2.05.07.06

2.05.07.07
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Sentral
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Transmisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Jaringan telekomunikasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Teknologi dan Sistem Informasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Networking
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Sistem Pemancar dan Penerima Radio dan Televisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Darat : Kontrol & Instrumen
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI
2.05.08
2.05.08.01

2.05.08.02

2.05.08.03

2.05.08.04

2.05.08.05

2.05.08.06

2.05.08.07
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Sentral
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Transmisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Jaringan Telekomunikasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Teknologi dan Sistem Informasi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Networking
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Sistem Pemancar dan Penerima Radio dan Televisi
Jasa Pemborongan Telekomunikasi Satelit : Kontrol & Instrumen
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI
2.05.09
2.05.09.01
2.05.09.02
2.05.09.03

2.05.09.04

2.05.09.05

2.05.09.06

2.05.09.07

2.05.09.08
Jasa Pemborongan Perangkat Keras
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Komputer
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Printer
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Projector Multimedia
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Input Devices
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Alat Penyimpan Data
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Networking Product
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Accessories dan Supplies
Jasa Pemborongan Perangkat Keras : Perangkat Sistem Informasi Khusus
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI
2.05.10
2.05.10.01
2.05.10.02

2.05.10.03
2.05.10.04
Jasa Pengembangan Konten
Jasa Pengembangan Konten Distance Learning
Jasa Pengembangan Konten Program TV Interactive
Jasa Pengembangan Konten Program Multimedia
Jasa Pengembangan Konten Program Portal
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI

NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
2.05.11
2.05.11.01
2.05.11.02
2.05.11.03
2.05.11.04
2.05.11.05
Jasa Pengembang Aplikasi
Jasa Pengembang Aplikasi Komputer
Jasa Pengembang Aplikasi Komunikasi
Jasa Pengembang Aplikasi Telemetrik
Jasa Pengembang Aplikasi GIS
Jasa Pengembang Aplikasi GPS
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
2.05.12
2.05.12.01
2.05.12.02
2.05.12.03

2.05.12.04

2.05.12.05

2.05.12.06

2.05.12.07

2.05.12.08
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Komputer
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Printer
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Projector Multimedia
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Input Devices
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Alat Penyimpan Data
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Networking Product
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Accessories dan Supplies
Jasa Pemborongan Perangkat Lunak : Perangkat Sistem Informasi Khusus
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI
NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI

NON ASOSIASI



KUALIFIKASI
Penetapan kualifikasi badan usaha penyedia barang dan jasa ditentukan berdasarkan kualifikasi SIUP atau izin usaha lain atau berdasarkan nilai kekayaan bersih perusahaan. Kecuali untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PT-PMA) hanya bisa diberikan kualifikasi besar.
KUALIFIKASI PENYEDIA BARANG DAN JASA
Kualifikasi perusahaan penyedia barang dan jasa ditentukan berdasarkan modal disetor atau mengacu kepada surat izin usaha perdagangan (SIUP) sebagai berikut;
KUALIFIKASI
KUALIFIKASI
DASAR PENETAPAN
KECIL
K
Memiliki SIUP Kecil atau memiliki kemampuan modal / kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 250 juta
MENENGAH
M
Memiliki SIUP Menengah atau memiliki kemampuan modal (nilai kekayaan bersih) diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar)
BESAR
B
Memiliki SIUP Besar atau memiliki kemampuan modal (nilai kekayaan bersih) diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar)

MASA BERLAKU
Sertifikat Kompetensi KADIN berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang kembali.



Diatas merupakan gambar contoh dari Kartu KADIN.

Isi dari KADIN perusahaan PT.Kreatech adalah sebagai berikut
NAMA PERUSHAAN                        : PT.Kreactech
PEMIMPIN PERUSAHAAN            : Wirya Ramadhan
JABATAN                                             : CEO
ALAMAT PERUSAHAAN                 : Jalan Kreativitas no 100 Depok, Jawa Barat
KODE POS                               : 14253
BIDANG USAHA                       : Jasa Pengembang Aplikasi
SURAT IZIN USAHA                  : 08091/1.486.251
KUALIFIKASI PERUSAHAAN      : PERUSAHAAN INDUSTRI BESAR
NPWP PERUSAHAAN               : 33.455.252.3-685.000




Referensi: